Peraturan PEMERINTAH PUSAT
Halaman 80 dari 88 · 2.625 dokumen
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pembangunan Perumahan Tbk
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar maksimal Rp2,25 triliun ke dalam modal saham PT Pembangunan Perumahan Tbk yang bersumber dari APBN Tahun 2016. Nilai tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri BUMN.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Krakatau Steel Tbk
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2016
Presiden memerintahkan penambahan penyertaan modal negara sebesar maksimal Rp1,5 triliun ke dalam PT Krakatau Steel Tbk untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha. Dana penyertaan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 guna mempertahankan komposisi kepemilikan saham negara.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2016 menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar maksimal Rp4 triliun ke dalam modal saham PT Wijaya Karya Tbk untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha. Dana penyertaan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016 dan nilainya ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil penerbitan saham baru.
Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan tunjangan bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial. Besaran tunjangan tersebut tercantum dalam lampiran peraturan dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pegawai pusat serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi pegawai daerah. Pemberian tunjangan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan atas beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan jabatan fungsional tersebut.
Honorarium Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pemberian honorarium bulanan bagi anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dengan besaran yang berbeda-beda sesuai jabatan, mulai dari Rp18.626.000 hingga Rp26.324.000. Pengaturan ini berlaku efektif sejak diundangkannya peraturan tersebut untuk menggantikan sistem uang muka honorarium yang sebelumnya diterapkan.
Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016
BPPSPAM adalah lembaga non struktural yang dibentuk untuk membantu Pemerintah Pusat dan Daerah meningkatkan kinerja penyediaan air minum oleh BUMN/BUMD melalui penilaian kinerja, fasilitasi peningkatan, serta pemberian rekomendasi terkait kualitas, kuantitas, dan kontinuitas layanan.
Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan Investigator
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan hak keuangan bulanan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Sub Komite Komite Nasional Keselamatan Transportasi serta Investigator, dengan besaran mulai Rp17,5 juta hingga Rp35 juta. Hak tersebut diberikan sejak masa pelantikan, dengan pembayaran hak Investigator dimulai bulan berikutnya dan hak Anggota Komite mulai September 2015. Untuk Investigator yang berstatus Pegawai Negeri, hak keuangan yang diterima hanya berupa selisih antara tunjangan Investigator dengan gaji dan tunjangan pokoknya.
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Uni Eropa Mengenai Aspek-Aspek Tertentu di Bidang Angkutan Udara (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The European Union On Certain Aspects Of Air Services)
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2016
Peraturan Presiden No. 88 Tahun 2016 mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa mengenai aspek-aspek tertentu di bidang angkutan udara yang ditandatangani pada 29 Juni 2011 di Brussel. Persetujuan ini bertujuan untuk menyesuaikan dasar hukum penerbangan antara kedua pihak serta menjamin kelangsungan layanan udara. Naskah asli persetujuan dalam berbagai bahasa resmi Uni Eropa dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pengesahan Protokol Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan (Protocol To The Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The People’s Republic Of China For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income)
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan ini mengesahkan Protokol Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Tiongkok mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berwenang dengan pajak atas penghasilan, ditandatangani di Beijing pada 26 Maret 2015. Pengesahan ini bertujuan meningkatkan hubungan perdagangan dan investasi kedua negara, termasuk penyesuaian terhadap Persetujuan Pajak Berganda sebelumnya yang ditandatangani di Jakarta pada 2001.
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2016
Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pegawai Lainnya yang memiliki jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, kecuali bagi mereka yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara/dinonaktifkan, atau diberhentikan dengan uang tunggu. Peraturan ini bertujuan menyesuaikan pemberian insentif kinerja di lingkungan tersebut berdasarkan peningkatan reformasi birokrasi yang telah dilakukan.
Tabungan Perumahan Rakyat
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016
Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2016
Peraturan Presiden No. 84 Tahun 2016 menetapkan besaran honorarium bulanan untuk Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia, dengan ketentuan khusus bagi anggota yang berasal dari unsur pemerintah yang menerima selisih antara honorarium tersebut dengan gaji pokok PNS. Pembayaran honorarium dimulai sejak tanggal pelantikan dan tata caranya diatur oleh menteri yang menangani urusan keuangan.
Pengesahan Host Country Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Regional Secretariat Of Coral Triangle Initiative On Coral Reefs, Fisheries And Food Security On Privilages And Immunities (Persetujuan Negara Tuan Rumah Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Sekretariat Regional Prakarsa Segitiga Karang Untuk Terumbu Karang, Perikanan, Dan Ketahanan Pangan Tentang Hak Istimewa Dan Kekebalan)
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2016
Presiden Joko Widodo mengesahkan Persetujuan Negara Tuan Rumah antara Pemerintah Indonesia dan Sekretariat Regional Prakarsa Segitiga Karang untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan tentang Hak Istimewa dan Kekebalan yang ditandatangani pada 1 Desember 2015 di Manado. Peraturan ini menetapkan bahwa naskah asli dalam Bahasa Inggris menjadi dasar hukum utama jika terjadi perbedaan penafsiran dengan terjemahan Bahasa Indonesia.
Pengesahan Charter Of The Establishment Of The Council Of Palm Oil Producing Countries/Cpopc (Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit)
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2016
Peraturan Presiden No. 42 Tahun 2016 mengesahkan Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit (CPOPC) yang ditandatangani Indonesia pada 21 November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia. Pengesahan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Naskah asli dalam Bahasa Inggris menjadi penafsir utama jika terjadi perbedaan makna dengan terjemahan Bahasa Indonesia.
Tata Cara Penetapan Dan Penanggulangan Krisis Energi Dan Darurat Energi
Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tata cara penetapan dan penanggulangan kondisi kekurangan energi (krisis) atau gangguan pasokan akibat terputusnya sarana prasarana (darurat) yang berdampak pada kepentingan publik secara nasional. Fokusnya adalah memberikan langkah-langkah konkret bagi Pemerintah Pusat dan Dewan Energi Nasional untuk menjamin ketahanan energi nasional sesuai mandat UU No. 30 Tahun 2007.
Penetapan Harga Gas Bumi
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016
Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2016 menetapkan mekanisme dan dasar pertimbangan (seperti keekonomian lapangan dan harga pasar) bagi Menteri dalam menetapkan Harga Gas Bumi sebagai dasar penghitungan bagi hasil dan penjualan. Harga ini berlaku khusus bagi pengguna industri dan ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang migas.
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan kewajiban pemberian tunjangan kinerja bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI yang memiliki jabatan, dengan ketentuan tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan, yang diberhentikan sementara/nonaktif, atau yang diberhentikan dari jabatan organiknya.
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2016
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2016 menetapkan ketentuan mengenai pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi sebagai bentuk insentif atas capaian kinerja individu dan organisasi. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya (Perpres No. 107 Tahun 2012) untuk menyesuaikan dengan peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Pemberian tunjangan ini didasarkan pada penilaian objektif yang mempertimbangkan target kerja, kualitas hasil, serta aspek efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2016
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2016 menetapkan aturan mengenai pemberian dan perhitungan tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagai bentuk insentif atas peningkatan kinerja dalam reformasi birokrasi. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya (Perpres No. 98 Tahun 2013) dan mengatur definisi pegawai serta dasar hukum terkait keuangan negara dan aparatur sipil negara.
Pengesahan Agreement On Maritime Transport Between The Governments Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Government Of The People’s Republic Of China (Persetujuan Transportasi Laut Antara Pemerintah Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok)
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2016 mengesahkan Persetujuan Transportasi Laut antara negara-negara anggota ASEAN dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok yang ditandatangani di Singapura pada 2 November 2007. Persetujuan ini menjadi dasar hukum untuk pelaksanaan kerja sama dan fasilitasi operasional kargo serta angkutan penumpang antar pelabuhan di wilayah ASEAN dan Tiongkok.
Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur syarat, tata cara perizinan, dan pengesahan bagi organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing untuk beraktivitas di Indonesia. Pemerintah menetapkan mekanisme melalui Tim Perizinan antarkementerian guna memastikan organisasi tersebut menghormati kedaulatan negara dan patuh pada hukum Indonesia.
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2016 mengatur definisi, syarat pendirian (minimal 3 orang warga negara Indonesia), dan bentuk legalitas Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang dapat berbentuk badan hukum (perkumpulan/yayasan) atau tidak berbadan hukum. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan konsep pemberdayaan, pengawasan, serta mekanisme mediasi untuk menjamin kinerja Ormas berjalan sehat, mandiri, dan akuntabel demi pembangunan nasional.
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016
Peraturan ini menyempurnakan definisi gambut sebagai material organik setebal 50 cm atau lebih serta memperjelas mekanisme penetapan fungsi ekosistem gambut yang harus dilakukan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait kehutanan, sumber daya air, dan tata ruang. Tujuannya adalah memperkuat perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut yang rentan kerusakan akibat kebakaran hutan dan lahan melalui upaya sistematis seperti perencanaan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2016
PP No. 56 Tahun 2016 mengubah Pasal 13A PP No. 55 Tahun 2014 untuk menyesuaikan ketentuan honorarium Hakim Agung dan Hakim Konstitusi dengan Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2016. Perubahan ini bertujuan meningkatkan pelaksanaan tugas konstitusional Mahkamah Konstitusi sesuai perkembangan hukum yang berlaku.
Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Dari Pemberi Kerja Dengan Kriteria Tertentu
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2016
Peraturan ini memberikan perlakuan khusus berupa tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 2,5% yang bersifat final bagi pegawai di industri alas kaki atau tekstil dengan jumlah karyawan minimal 2.000 orang yang memenuhi kriteria ekspor dan kepatuhan pajak tertentu, dengan batas penghasilan kena pajak maksimal Rp50 juta per tahun.
Penghasilan, Hak Lainnya, Dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan bahwa Ketua dan Wakil Ketua LPSK berhak menerima gaji serta tunjangan jabatan dengan besaran tertentu, ditambah berbagai hak lain seperti tunjangan perumahan, asuransi, dan fasilitas transportasi. Selain itu, pimpinan LPSK juga mendapat perlindungan keamanan dan fasilitas perjalanan dinas setara pejabat Eselon I.a, serta uang penghargaan jika berhenti karena alasan tertentu.
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Asian Infrastructure Investment Bank
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2016 menetapkan bahwa Indonesia menyertakan modal sebesar Rp3,737 triliun ke Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) yang bersumber dari APBN 2016, dengan ketentuan pemerintah dapat menambah pembayaran jika terjadi selisih kurs. Pelaksanaan penyertaan modal ini ditugaskan kepada Menteri Keuangan untuk memenuhi kewajiban negara tahun 2015 dan 2016.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan ini menyempurnakan definisi dan pengaturan Dana Desa yang bersumber dari APBN untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaannya. Perubahannya mencakup penyesuaian definisi desa dan dana desa serta penyisipan dan perubahan pasal-pasal dalam PP No. 60 Tahun 2014 yang telah diubah sebelumnya.