Kembali
Memuat PDF…
Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Reasuransi Umum Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Reasuransi Indonesia Utama
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
PP No. 77 Tahun 2015 memerintahkan penggabungan PT Reasuransi Umum Indonesia ke dalam PT Reasuransi Indonesia Utama tanpa proses likuidasi, sehingga seluruh hak, kewajiban, aset, dan karyawan dari perusahaan yang bubar otomatis beralih ke perusahaan penerima. Dalam proses ini, modal saham negara pada PT Reasuransi Indonesia Utama bertambah dari 300.000 menjadi 340.000 lembar dengan nilai nominal satu juta rupiah per lembar, sementara nilai definitif penggabungan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri BUMN.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 77
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT REASURANSI UMUM INDONESIA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT REASURANSI INDONESIA UTAMA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Oktober 2015
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5051
- Jumlah diDownload
- 259
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 227
- Tanggal Pengundangan
- 07 Oktober 2015
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1970