Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 77 Tahun 2015 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2015 berlaku

Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Reasuransi Umum Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Reasuransi Indonesia Utama

Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

PP No. 77 Tahun 2015 memerintahkan penggabungan PT Reasuransi Umum Indonesia ke dalam PT Reasuransi Indonesia Utama tanpa proses likuidasi, sehingga seluruh hak, kewajiban, aset, dan karyawan dari perusahaan yang bubar otomatis beralih ke perusahaan penerima. Dalam proses ini, modal saham negara pada PT Reasuransi Indonesia Utama bertambah dari 300.000 menjadi 340.000 lembar dengan nilai nominal satu juta rupiah per lembar, sementara nilai definitif penggabungan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri BUMN.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
77
Tahun
2015
Tentang
PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT REASURANSI UMUM INDONESIA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT REASURANSI INDONESIA UTAMA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Oktober 2015
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5051
Jumlah diDownload
259
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
227
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2015
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1970

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah