Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 78 Tahun 2015 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2015 berlaku

Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

PP No. 78 Tahun 2015 mengatur definisi upah sebagai hak pekerja/buruh dalam bentuk uang, serta menetapkan kebijakan pengupahan yang bertujuan mencapai penghasilan layak untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya. Peraturan ini mencakup berbagai aspek upah seperti upah minimum, lembur, tidak masuk kerja, pesangon, hingga mekanisme pembayaran dan pemotongan denda.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
78
Tahun
2015
Tentang
PENGUPAHAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Oktober 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7129
Jumlah diDownload
762
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
237
Nomor Tambahan
5747
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2015
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah