Kembali
Memuat PDF…
Pengupahan
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
PP No. 78 Tahun 2015 mengatur definisi upah sebagai hak pekerja/buruh dalam bentuk uang, serta menetapkan kebijakan pengupahan yang bertujuan mencapai penghasilan layak untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya. Peraturan ini mencakup berbagai aspek upah seperti upah minimum, lembur, tidak masuk kerja, pesangon, hingga mekanisme pembayaran dan pemotongan denda.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 78
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PENGUPAHAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Oktober 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7129
- Jumlah diDownload
- 762
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 237
- Nomor Tambahan
- 5747
- Tanggal Pengundangan
- 23 Oktober 2015
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981