Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 19 Tahun 2017 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2017 berlaku

Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Menugaskan Wakil Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama kunjungan kerja ke Turki dan Jerman pada Juli 2017, dengan syarat kebijakan baru harus mendapat persetujuan Presiden terlebih dahulu, dan penugasan berakhir saat Presiden kembali ke Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
19
Tahun
2017
Tentang
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Juli 2017
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
375
Jumlah diDownload
244

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah