Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 132 Tahun 2017 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2017 dicabut

Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden No. 132 Tahun 2017 menetapkan besaran honorarium bulanan bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan berbagai jabatan dalam Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, mulai dari Rp17,5 juta hingga Rp3,356 juta. Ketentuan ini bertujuan meningkatkan mutu dan kinerja anggota serta menggantikan aturan sebelumnya yang dicabut bersamaan dengan berlakunya peraturan ini.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
132
Tahun
2017
Tentang
Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2023 Tentang Honorarium dan Fasilitas Bagi Komisi Paripurna dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Jumlah dilihat
6385
Jumlah diDownload
347
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
276
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2017

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2011

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah