Kembali
Memuat PDF…
Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 132 Tahun 2017 menetapkan besaran honorarium bulanan bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan berbagai jabatan dalam Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, mulai dari Rp17,5 juta hingga Rp3,356 juta. Ketentuan ini bertujuan meningkatkan mutu dan kinerja anggota serta menggantikan aturan sebelumnya yang dicabut bersamaan dengan berlakunya peraturan ini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 132
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Desember 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2023 Tentang Honorarium dan Fasilitas Bagi Komisi Paripurna dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
- Jumlah dilihat
- 6385
- Jumlah diDownload
- 347
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 276
- Tanggal Pengundangan
- 18 Desember 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2011