Kembali
Memuat PDF…
Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2017 menetapkan hak keuangan berupa honorarium bulanan bagi pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba dengan besaran yang berbeda-beda sesuai jabatan, mulai dari Direktur Utama hingga Pegawai Pelaksana. Pembayaran honorarium dimulai sejak pegawai diangkat/dilantik dan dihentikan jika remunerasi baru ditetapkan, sementara bagi PNS dibayarkan sebagai selisih antara honorarium dengan gaji pokok dan tunjangan yang sudah diterima. Ketentuan teknis lebih lanjut diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 109
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9633
- Jumlah diDownload
- 439
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 250
- Tanggal Pengundangan
- 08 Desember 2017