Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 109 Tahun 2017 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2017 berlaku

Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba

Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2017 menetapkan hak keuangan berupa honorarium bulanan bagi pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba dengan besaran yang berbeda-beda sesuai jabatan, mulai dari Direktur Utama hingga Pegawai Pelaksana. Pembayaran honorarium dimulai sejak pegawai diangkat/dilantik dan dihentikan jika remunerasi baru ditetapkan, sementara bagi PNS dibayarkan sebagai selisih antara honorarium dengan gaji pokok dan tunjangan yang sudah diterima. Ketentuan teknis lebih lanjut diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
109
Tahun
2017
Tentang
Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9633
Jumlah diDownload
439
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
250
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah