Kembali
Memuat PDF…
Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur perlakuan perpajakan (PPh dan PPN) khusus untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak serta gas bumi yang menggunakan skema kontrak bagi hasil gross split. Ketentuan ini bertujuan untuk menindaklanjuti pasal-pasal terkait dalam UU Pajak Penghasilan dan UU PPN.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 53
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4260
- Jumlah diDownload
- 721
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 304
- Nomor Tambahan
- 6172
- Tanggal Pengundangan
- 28 Desember 2017