Kembali
Memuat PDF…
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Wakil Presiden ditugaskan melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Kerajaan Arab Saudi pada tanggal 20 sampai dengan 21 Mei 2017. Jika perlu menetapkan kebijakan baru dalam masa penugasan tersebut, Wakil Presiden wajib berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden. Penugasan berakhir setelah Presiden kembali ke tanah air, dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2017
- Tentang
- PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Mei 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 389
- Jumlah diDownload
- 231