Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 66 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

PP No. 66 Tahun 2017 mengubah besaran bantuan beasiswa bagi anak peserta Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang tewas, dengan nilai berbeda berdasarkan jenjang pendidikan anak (mulai dari Rp45 juta untuk anak belum sekolah hingga Rp15 juta untuk anak tingkat sarjana), serta menetapkan syarat penerima maksimal dua orang anak berusia di bawah 25 tahun yang belum menikah dan belum bekerja.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
66
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2017
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10877
Jumlah diDownload
1128
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
317
Nomor Tambahan
6176
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah