Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
PP No. 66 Tahun 2017 mengubah besaran bantuan beasiswa bagi anak peserta Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang tewas, dengan nilai berbeda berdasarkan jenjang pendidikan anak (mulai dari Rp45 juta untuk anak belum sekolah hingga Rp15 juta untuk anak tingkat sarjana), serta menetapkan syarat penerima maksimal dua orang anak berusia di bawah 25 tahun yang belum menikah dan belum bekerja.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 66
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Desember 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10877
- Jumlah diDownload
- 1128
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 317
- Nomor Tambahan
- 6176
- Tanggal Pengundangan
- 29 Desember 2017
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015