Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 33 Tahun 2017 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2017 berlaku

Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Wakil Presiden ditugaskan melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja/kenegaraan ke Malaysia pada 22 November 2017 hingga tiba kembali di tanah air. Kebijakan baru yang perlu segera ditetapkan selama masa penugasan wajib dikonsultasikan dan mendapat persetujuan dari Presiden. Penugasan berakhir setelah Presiden kembali ke Indonesia, dan Wakil Presiden wajib melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
33
Tahun
2017
Tentang
PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 November 2017
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
377
Jumlah diDownload
273

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah