Kembali
Memuat PDF…
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Wakil Presiden ditugaskan melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja/kenegaraan ke Malaysia pada 22 November 2017 hingga tiba kembali di tanah air. Kebijakan baru yang perlu segera ditetapkan selama masa penugasan wajib dikonsultasikan dan mendapat persetujuan dari Presiden. Penugasan berakhir setelah Presiden kembali ke Indonesia, dan Wakil Presiden wajib melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 33
- Tahun
- 2017
- Tentang
- PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 November 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 377
- Jumlah diDownload
- 273