Kembali
Memuat PDF…
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp103,86 miliar ke dalam modal Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta untuk memperbaiki struktur permodalannya. Dana penyertaan tersebut bersumber dari pengalihan barang milik negara di Kementerian Perhubungan yang berasal dari APBN tahun 2013 dan 2014.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 63
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2380
- Jumlah diDownload
- 434
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 314
- Tanggal Pengundangan
- 29 Desember 2017