Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 63 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2017 berlaku

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp103,86 miliar ke dalam modal Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta untuk memperbaiki struktur permodalannya. Dana penyertaan tersebut bersumber dari pengalihan barang milik negara di Kementerian Perhubungan yang berasal dari APBN tahun 2013 dan 2014.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
63
Tahun
2017
Tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2380
Jumlah diDownload
434
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
314
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah