Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah struktur organisasi BSSN dengan menetapkan Wakil Kepala sebagai unsur pimpinan yang membantu Kepala, serta memperjelas hierarki jabatan struktural dari eselon I.a hingga IV.a. Selain itu, aturan ini mewajibkan Kepala BSSN menyampaikan laporan keamanan siber secara berkala atau sewaktu-waktu kepada Presiden, sekaligus menghapus ketentuan lama terkait pelaporan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 133
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9725
- Jumlah diDownload
- 398
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 277
- Tanggal Pengundangan
- 18 Desember 2017