Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 110 Tahun 2017 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2017 berlaku

Badan Pengelola Keuangan Haji

Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2017 membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai badan hukum publik yang mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. BPKH terdiri atas dua organ utama, yaitu Badan Pelaksana yang beranggotakan minimal lima orang profesional yang diangkat Presiden, dan Dewan Pengawas yang beranggotakan tujuh orang (dua dari pemerintah dan lima dari masyarakat) untuk mengawasi pengelolaan keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
110
Tahun
2017
Tentang
Badan Pengelola Keuangan Haji
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Desember 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8087
Jumlah diDownload
533
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
253
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah