Kembali
Memuat PDF…
Badan Pengelola Keuangan Haji
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2017 membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai badan hukum publik yang mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. BPKH terdiri atas dua organ utama, yaitu Badan Pelaksana yang beranggotakan minimal lima orang profesional yang diangkat Presiden, dan Dewan Pengawas yang beranggotakan tujuh orang (dua dari pemerintah dan lima dari masyarakat) untuk mengawasi pengelolaan keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 110
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Badan Pengelola Keuangan Haji
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8087
- Jumlah diDownload
- 533
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 253
- Tanggal Pengundangan
- 12 Desember 2017