Kembali
Memuat PDF…
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2017
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Wakil Presiden ditugaskan melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama kunjungan kenegaraan ke Turki pada 12–14 Desember 2017, dengan kewajiban berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden sebelum menetapkan kebijakan baru. Penugasan berakhir setelah Presiden kembali ke tanah air, dan Wakil Presiden wajib melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2017
- Tentang
- PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Desember 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 395
- Jumlah diDownload
- 235