Kembali
Memuat PDF…
Hak Keuangan dan Fasilitas I,,ainn"a bagi Kepai..a, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompokahli Badan Restorasi Gambut
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2017
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 69 Tahun 2017 menetapkan hak keuangan bulanan dan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dengan besaran yang berbeda-beda sesuai jabatan. Untuk pegawai negeri sipil, hak keuangan dibayarkan sebagai selisih antara hak keuangan tersebut dengan penghasilan yang sudah diterima sebagai PNS. Fasilitas lainnya diberikan berdasarkan jenjang jabatan, mulai dari setingkat Pimpinan Tinggi Utama hingga Pimpinan Tinggi Pratama, dan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan setelah mendapat persetujuan menteri terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 69
- Tahun
- 2017
- Tentang
- HAK KEUANGAN DAN FASILITAS I,,AINN"A BAGI KEPAI..A, SEKRETARIS BADAN, DEPUTI, KELOMPOK KERJA, DAN KELOMPOKAHLI BADAN RESTORASI GAMBUT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Juli 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 882
- Jumlah diDownload
- 325