Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 69 Tahun 2017 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2017 berlaku

Hak Keuangan dan Fasilitas I,,ainn"a bagi Kepai..a, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompokahli Badan Restorasi Gambut

Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2017

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden No. 69 Tahun 2017 menetapkan hak keuangan bulanan dan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dengan besaran yang berbeda-beda sesuai jabatan. Untuk pegawai negeri sipil, hak keuangan dibayarkan sebagai selisih antara hak keuangan tersebut dengan penghasilan yang sudah diterima sebagai PNS. Fasilitas lainnya diberikan berdasarkan jenjang jabatan, mulai dari setingkat Pimpinan Tinggi Utama hingga Pimpinan Tinggi Pratama, dan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan setelah mendapat persetujuan menteri terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
69
Tahun
2017
Tentang
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS I,,AINN"A BAGI KEPAI..A, SEKRETARIS BADAN, DEPUTI, KELOMPOK KERJA, DAN KELOMPOKAHLI BADAN RESTORASI GAMBUT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Juli 2017
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
882
Jumlah diDownload
325

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah