Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 31 Tahun 2017 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2017 berlaku

Kontingen Garuda Bhayangkara Satuan Tugas Forivied Police Unit Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Republik Sudan Selatan

Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden ini membentuk Kontingen Garuda Bhayangkara (Satgas Formed Police Unit Polri) untuk misi pemeliharaan perdamaian PBB di Sudan Selatan (UNMISS), dengan tugas penyiapan, pengiriman, dan pemulangan yang dipimpin oleh Kapolri serta dikoordinasikan oleh Menteri Luar Negeri. Pendanaan operasional kontingen ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagian Kepolisian serta kontribusi Perserikatan Bangsa-Bangsa, dengan masa tugas awal satu tahun yang dapat diperpanjang.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
31
Tahun
2017
Tentang
KONTINGEN GARUDA BHAYANGKARA SATUAN TUGAS FORIVIED POLICE UNIT KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DI REPUBLIK SUDAN SELATAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 November 2017
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
393
Jumlah diDownload
242

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah