Kembali
Memuat PDF…
Kontingen Garuda Bhayangkara Satuan Tugas Forivied Police Unit Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Republik Sudan Selatan
Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden ini membentuk Kontingen Garuda Bhayangkara (Satgas Formed Police Unit Polri) untuk misi pemeliharaan perdamaian PBB di Sudan Selatan (UNMISS), dengan tugas penyiapan, pengiriman, dan pemulangan yang dipimpin oleh Kapolri serta dikoordinasikan oleh Menteri Luar Negeri. Pendanaan operasional kontingen ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagian Kepolisian serta kontribusi Perserikatan Bangsa-Bangsa, dengan masa tugas awal satu tahun yang dapat diperpanjang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2017
- Tentang
- KONTINGEN GARUDA BHAYANGKARA SATUAN TUGAS FORIVIED POLICE UNIT KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA MISI PEMELIHARAAN PERDAMAIAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA DI REPUBLIK SUDAN SELATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 November 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 393
- Jumlah diDownload
- 242