Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 3 Tahun 2017 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2017 berlaku

Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 Sebagai Hari Libur Nasional

Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden No. 3 Tahun 2017 menetapkan hari Rabu, 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional untuk mendukung pelaksanaan pemilihan serentak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Penetapan ini didasarkan pada ketentuan hukum yang mewajibkan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan guna memfasilitasi warga negara menggunakan hak pilihnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
3
Tahun
2017
Tentang
HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2017 SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Februari 2017
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
404
Jumlah diDownload
263

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah