Kembali
Memuat PDF…
Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 Sebagai Hari Libur Nasional
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden No. 3 Tahun 2017 menetapkan hari Rabu, 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional untuk mendukung pelaksanaan pemilihan serentak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Penetapan ini didasarkan pada ketentuan hukum yang mewajibkan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan guna memfasilitasi warga negara menggunakan hak pilihnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2017
- Tentang
- HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2017 SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Februari 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 404
- Jumlah diDownload
- 263