Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 28 Tahun 2017 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2017 berlaku

Perubahan Kelima atas Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan

Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden ini mengubah mandat Komite Standar Akuntansi Pemerintahan untuk mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang wajib diterapkan di tingkat pusat, daerah, dan desa. Susunan keanggotaan Komite Konsultatif juga diperbarui dengan penyesuaian posisi ketua, wakil, dan anggota yang melibatkan direktur jenderal dari Kementerian Keuangan serta ketua Ikatan Akuntan Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
28
Tahun
2017
Tentang
PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 84 TAHUN 2004 TENTANG KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Oktober 2017
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
424
Jumlah diDownload
275

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah