Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kelima atas Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden ini mengubah mandat Komite Standar Akuntansi Pemerintahan untuk mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang wajib diterapkan di tingkat pusat, daerah, dan desa. Susunan keanggotaan Komite Konsultatif juga diperbarui dengan penyesuaian posisi ketua, wakil, dan anggota yang melibatkan direktur jenderal dari Kementerian Keuangan serta ketua Ikatan Akuntan Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 28
- Tahun
- 2017
- Tentang
- PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 84 TAHUN 2004 TENTANG KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Oktober 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 424
- Jumlah diDownload
- 275