Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan ketentuan pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk insentif berbasis capaian kinerja. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, serta hasil evaluasi kinerja individu pegawai secara objektif dan transparan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 135
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7492
- Jumlah diDownload
- 500
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 280
- Tanggal Pengundangan
- 18 Desember 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2015