Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 60 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2017 berlaku

Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara perizinan dan pengawasan untuk kegiatan keramaian umum serta kegiatan masyarakat lainnya yang berpotensi membahayakan keamanan, serta mekanisme pemberitahuan bagi penyelenggara kegiatan politik. Izin dikeluarkan oleh Polri untuk kegiatan keramaian dan masyarakat, sedangkan kegiatan politik hanya memerlukan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Ruang lingkup mencakup definisi bentuk kegiatan, kewenangan pejabat Polri, dan prosedur administratif yang harus dipenuhi sebelum kegiatan dilaksanakan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
60
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2017
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9558
Jumlah diDownload
1801
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
311
Nomor Tambahan
6174
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah