Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara perizinan dan pengawasan untuk kegiatan keramaian umum serta kegiatan masyarakat lainnya yang berpotensi membahayakan keamanan, serta mekanisme pemberitahuan bagi penyelenggara kegiatan politik. Izin dikeluarkan oleh Polri untuk kegiatan keramaian dan masyarakat, sedangkan kegiatan politik hanya memerlukan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Ruang lingkup mencakup definisi bentuk kegiatan, kewenangan pejabat Polri, dan prosedur administratif yang harus dipenuhi sebelum kegiatan dilaksanakan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 60
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Desember 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9558
- Jumlah diDownload
- 1801
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 311
- Nomor Tambahan
- 6174
- Tanggal Pengundangan
- 29 Desember 2017