Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 49 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2017 berlaku

Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur ketentuan mengenai pengelolaan surplus Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, termasuk pembentukan cadangan tujuan dan cadangan penjaminan. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan aturan terkait pinjaman yang dapat diberikan oleh Pemerintah kepada LPS.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
49
Tahun
2017
Tentang
Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Desember 2017
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9201
Jumlah diDownload
543
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
248
Nomor Tambahan
6144
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah