Kembali
Memuat PDF…
Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur ketentuan mengenai pengelolaan surplus Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, termasuk pembentukan cadangan tujuan dan cadangan penjaminan. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan aturan terkait pinjaman yang dapat diberikan oleh Pemerintah kepada LPS.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 49
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Desember 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9201
- Jumlah diDownload
- 543
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 248
- Nomor Tambahan
- 6144
- Tanggal Pengundangan
- 07 Desember 2017