Peraturan PEMERINTAH PUSAT
Halaman 65 dari 88 · 2.625 dokumen
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2018 mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi seluruh pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, termasuk PNS, TNI, Polri, dan pegawai lainnya, sebagai insentif untuk meningkatkan kinerja. Tunjangan ini diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang Ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan aturan tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menggantikan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1985 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan beban kerja. Tujuannya adalah menjaga integritas, independensi, dan profesionalisme dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Penetapan dan Pendaftaran Barang Terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2018
Peraturan ini mewajibkan pemerintah pusat menetapkan jenis barang tertentu—khususnya barang listrik/elektronika dan barang mengandung bahan kimia berbahaya—yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup berdasarkan standar nasional atau internasional. Penetapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang yang diperdagangkan memenuhi persyaratan teknis dan metode yang baku demi melindungi konsumen dan lingkungan dari potensi bahaya atau kerusakan.
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2018
Tunjangan kinerja bagi pegawai Kementerian Ketenagakerjaan diberikan setiap bulan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, serta mereka yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2018 mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai insentif atas peningkatan kinerja individu dan organisasi dalam rangka reformasi birokrasi. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya (Perpres No. 113 Tahun 2015) dengan tetap mengacu pada dasar hukum UU Keuangan Negara, UU ASN, dan PP tentang Manajemen PNS.
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah ketentuan agar pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah selain mendapat penghasilan pokok, juga diberikan tunjangan kinerja sebagai insentif. Pemberian tunjangan ini didasarkan pada peningkatan kinerja dan beban kerja organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2018
Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, serta capaian kinerja individu, kecuali bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu.
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2018
Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai insentif tambahan di luar penghasilan pokok, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018
Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
PP No. 49 Tahun 2018 mengatur pengelolaan PPPK untuk menghasilkan pegawai yang profesional, beretika, dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme. Peraturan ini mendefinisikan PPPK sebagai warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2018 mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan sebagai insentif atas peningkatan kinerja individu dan organisasi dalam reformasi birokrasi. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya dan didasarkan pada berbagai undang-undang terkait keuangan negara, aparatur sipil negara, serta peraturan pemerintah tentang gaji dan manajemen PNS.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2018 menetapkan aturan pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Pariwisata sebagai pengganti peraturan sebelumnya. Ketentuan ini mengatur definisi pegawai yang berhak serta dasar hukum keuangan negara yang menjadi landasan pemberian insentif tersebut. Tujuannya adalah mendorong peningkatan kinerja individu dan organisasi dalam rangka reformasi birokrasi di sektor pariwisata.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan aturan pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai insentif atas capaian kinerja individu dan organisasi. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya dan mengatur definisi pegawai serta dasar hukum penerapannya dalam rangka reformasi birokrasi.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2018 mengatur pemberian tunjangan kinerja sebagai insentif bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Luar Negeri yang didasarkan pada penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, serta capaian kinerja individu. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya dan bertujuan untuk meningkatkan motivasi serta produktivitas pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di kementerian tersebut.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan ketentuan pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Perdagangan sebagai insentif atas peningkatan kinerja individu dan organisasi. Pengaturan ini menggantikan peraturan sebelumnya dan mencakup definisi pegawai serta dasar hukum yang mengacu pada UU Keuangan Negara dan UU ASN.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2018 menetapkan aturan pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagai insentif berdasarkan capaian kinerja individu dan organisasi. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya (Perpres No. 150 Tahun 2015) dengan tujuan meningkatkan motivasi dan produktivitas pegawai dalam rangka reformasi birokrasi.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian
Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2018 mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Pertanian sebagai insentif atas pencapaian kinerja yang baik. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya dan didasarkan pada peningkatan kinerja organisasi serta reformasi birokrasi yang telah dicapai. Tunjangan ini diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu pegawai.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2018 menetapkan ketentuan mengenai tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Perindustrian sebagai insentif atas peningkatan kinerja individu dan organisasi dalam reformasi birokrasi. Peraturan ini menggantikan Perpres Nomor 111 Tahun 2015 dan didasarkan pada berbagai undang-undang terkait keuangan negara, aparatur sipil negara, serta manajemen PNS.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2018 menetapkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme. Tunjangan ini diberikan berdasarkan capaian kinerja objektif dan transparan yang mencakup target kerja, kualitas hasil, serta kehadiran dan disiplin pegawai. Pemberian tunjangan ini bersifat insentif tahunan dan tidak bersifat hak tetap, sehingga besaran dan penerapannya dapat disesuaikan dengan penilaian kinerja masing-masing pegawai.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara
Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2018 menetapkan aturan pemberian Tunjangan Kinerja bagi seluruh pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara, termasuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai lainnya, sebagai bentuk insentif berbasis capaian kinerja. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya dengan tujuan meningkatkan motivasi dan produktivitas pegawai dalam mendukung reformasi birokrasi dan pelaksanaan tugas organisasi. Besaran dan mekanisme pemberian tunjangan ini didasarkan pada penilaian objektif terhadap pencapaian target kerja, kuantitas dan kualitas hasil, serta disiplin kehadiran pegawai.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2018 menetapkan aturan pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Perhubungan sebagai insentif atas peningkatan kinerja individu dan organisasi. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya (Perpres No. 133 Tahun 2015) untuk mendorong reformasi birokrasi dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2018 menetapkan aturan mengenai pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan kinerja dan reformasi birokrasi. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya (Perpres No. 121 Tahun 2015) dan didasarkan pada undang-undang keuangan negara serta peraturan perundang-undangan yang mengatur manajemen aparatur sipil negara.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2018 mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagai insentif atas capaian kinerja individu dan organisasi. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya dan menetapkan dasar hukum serta definisi pegawai yang berhak menerima tunjangan tersebut.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018 menetapkan aturan mengenai penjabaran, perhitungan, dan pembayaran tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan sebagai bentuk insentif atas pencapaian kinerja individu dan organisasi. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya (Perpres No. 88 Tahun 2015) untuk mendorong peningkatan kinerja dalam rangka reformasi birokrasi, dengan dasar hukum yang mencakup UU Keuangan Negara, UU ASN, dan peraturan gaji PNS/TNI yang berlaku.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 menetapkan aturan mengenai pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Tentara Nasional Indonesia sebagai pengganti peraturan sebelumnya. Tunjangan ini diberikan berdasarkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu untuk mendorong peningkatan kinerja dalam pelaksanaan tugas.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018
Peraturan ini mengganti Perpres No. 89 Tahun 2015 untuk meningkatkan kinerja dan reformasi birokrasi di lingkungan Polri. Tunjangan kinerja diberikan sebagai insentif berdasarkan penilaian capaian kinerja organisasi dan individu, serta mempertimbangkan reformasi birokrasi. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran yang menyesuaikan dengan kelas jabatan dan tanggung jawab pegawai.
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan menambahkan pengelolaan sistem perbukuan dan memperjelas ruang lingkup kebijakan serta pelaksanaan pendidikan di berbagai jenjang. Perubahan juga mencakup penyesuaian struktur organisasi, khususnya pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, untuk mendukung implementasi UU Sistem Perbukuan dan UU Pemajuan Kebudayaan.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2018 menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Badan Pusat Statistik berhak mendapatkan tunjangan kinerja setiap bulan sebagai insentif tambahan di luar penghasilan pokok. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pegawai yang diangkat secara tetap atau berdasarkan keputusan pejabat berwenang untuk menduduki jabatan pemerintahan di BPS.
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga pendukung yang bersifat hierarkis untuk membantu penyusunan program, dukungan teknis administratif, serta fasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua KPU dalam melaksanakan tugas-tugas operasional dan administratif KPU.
Penanganan Sampah Laut
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan langkah-langkah percepatan yang komprehensif dan terpadu untuk menangani pencemaran sampah laut, khususnya plastik, guna mencapai komitmen pengurangan 70% hingga tahun 2025. Fokus utamanya adalah memperkuat aspek perencanaan, penganggaran, dan pengorganisasian secara terintegrasi untuk melindungi ekosistem perairan dan kesehatan manusia dari bahaya mikroplastik.