Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 87 Tahun 2018 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2018 dicabut

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2018

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2018 mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi seluruh pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara, termasuk PNS, TNI, Polri, dan pegawai lainnya, sebagai insentif untuk meningkatkan kinerja. Tunjangan ini diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
87
Tahun
2018
Tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Tempat Penetapan
Jakarta
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
Jumlah dilihat
8834
Jumlah diDownload
385
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
174
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah