Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Tunjangan kinerja bagi pegawai Kementerian Ketenagakerjaan diberikan setiap bulan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, serta mereka yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 93
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
- Jumlah dilihat
- 8685
- Jumlah diDownload
- 450
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 180
- Tanggal Pengundangan
- 05 Oktober 2018
Relasi peraturan
Dicabut oleh