Peraturan PEMERINTAH PUSAT
Halaman 67 dari 88 · 2.625 dokumen
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2018 menetapkan aturan mengenai tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pengganti peraturan sebelumnya. Ketentuan ini mencakup definisi pegawai yang berhak serta dasar hukum keuangan negara yang menjadi landasan pemberian insentif tersebut.
Pinjaman Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018
PP No. 56 Tahun 2018 mengatur definisi Pinjaman Daerah sebagai transaksi penerimaan uang atau manfaat bernilai uang dari pihak lain yang mewajibkan daerah untuk membayar kembali, serta membedakan jenisnya menjadi pinjaman dalam negeri, luar negeri, dan penerusan pinjaman dari pemerintah pusat. Peraturan ini juga mendefinisikan instrumen terkait seperti obligasi daerah yang ditawarkan ke publik, serta jenis perjanjian yang mengikat antara pemerintah pusat, daerah, dan pemberi pinjaman.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2018 menetapkan aturan pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagai bentuk insentif atas capaian kinerja individu dan organisasi. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya dengan tujuan meningkatkan motivasi dan produktivitas pegawai dalam mendukung reformasi birokrasi.
Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2018
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp5,22 triliun ke dalam modal saham PT PLN (Persero) melalui pengalihan Barang Milik Negara dari Kementerian ESDM yang bersumber dari APBN tahun 2007 hingga 2015. Tujuannya adalah memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan tersebut.
Modal Awal Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2018 menetapkan pemberian modal awal sebesar Rp2,5 triliun kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang bersumber dari APBN Tahun 2018. Modal tersebut terdiri dari Rp2 triliun sebagai dana kelolaan untuk biaya operasional dan investasi, serta Rp500 miliar khusus untuk kegiatan investasi, dengan bentuk tunai sebagai kekayaan negara yang dipisahkan.
Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Agama
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agama, mencakup sumber dari Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kantor Urusan Agama, Asrama Haji, hingga unit percetakan dan pentashihan Al-Qur'an. Selain menetapkan jenis dan tarifnya, peraturan ini juga mengizinkan Kementerian Agama menyelenggarakan berbagai jasa pelayanan terkait pendidikan, haji, dan keagamaan berdasarkan kontrak kerja sama.
Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019
Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018
Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2007 tentang Gaji dan Penghasilan Serta Hak Lainnya yang Sah Bagi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah besaran gaji, penghasilan, dan hak lainnya bagi Ketua serta Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa untuk mendorong peningkatan kinerja. Perubahan ini merupakan penyempurnaan atas aturan sebelumnya yang telah diubah dengan Perpres Nomor 28 Tahun 2013.
Pengesahan Protocol 7 Customs Transit System (Protokol 7 Sistem Transit Kepabeanan)
Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2018
Peraturan Presiden No. 132 Tahun 2018 mengesahkan Protocol 7 Customs Transit System yang ditandatangani pada 24 Februari 2015 di Bangkok, Thailand, untuk mendukung perdagangan bebas ASEAN dengan menciptakan sistem angkutan transit yang efektif, efisien, dan terintegrasi. Pengesahan ini bertujuan menetapkan dasar hukum bagi prosedur transit barang dan sarana pengangkutan yang melewati satu atau lebih wilayah negara di kawasan ASEAN, dengan naskah asli dalam bahasa Inggris sebagai rujukan utama jika terjadi perbedaan penafsiran.
Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2018
Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2018 menetapkan hak keuangan bulanan sebesar Rp19,25 juta untuk Ketua, Rp17,645 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp16,041 juta untuk Anggota Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan. Hak ini mulai berlaku sejak pengangkatan atau pelantikan, dengan ketentuan khusus bagi PNS yang diberhentikan sementara atau haknya dikurangi dengan gaji jika sudah menjabat sebelum peraturan ini berlaku.
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Armenia Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik atau Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Armenia On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic Or Service Passports)
Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2018
Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Armenia mengenai pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik atau dinas disahkan menjadi Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2018 yang mulai berlaku pada tanggal 1 November 2018. Ketentuan ini didasarkan pada Persetujuan yang ditandatangani pada 1 November 2016 di Jakarta untuk memperkuat hubungan persahabatan dan kerja sama bilateral kedua negara.
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2019
Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018
Peraturan Presiden No. 141 Tahun 2018 menetapkan Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2019 yang terdiri dari tiga jenis (Reguler, Penugasan, dan Afirmasi) untuk mendanai kegiatan khusus fisik di berbagai bidang prioritas nasional. Pengelolaan dana ini di daerah mencakup tahapan penganggaran, persiapan teknis, pelaksanaan, pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi sesuai pedoman teknis yang berlaku.
Pengesahan Asean Agreement On Medical Device Directive (Persetujuan Asean untuk Pengaturan Peralatan Kesehatan)
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2018
Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2018 mengesahkan Persetujuan ASEAN untuk Pengaturan Peralatan Kesehatan yang ditandatangani pada 21 November 2014 di Bangkok, Thailand. Persetujuan ini bertujuan menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan efisiensi perdagangan alat kesehatan di kawasan ASEAN. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 14 November 2018.
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah daftar Proyek Strategis Nasional untuk memaksimalkan percepatan pelaksanaan proyek infrastruktur prioritas, khususnya jalan tol di berbagai provinsi. Perubahan tersebut didasarkan pada kajian Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas terkait revisi daftar proyek yang sedang berjalan.
Satuan Tugas Penanggulangan Bencana di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Sulawesi Tengah, dan Wilayah Terdampak Lainnya
Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2018
Keputusan Presiden No. 28 Tahun 2018 membentuk Satuan Tugas Penanggulangan Bencana di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, dan wilayah terdampak lainnya yang berada langsung di bawah tanggung jawab Presiden. Tugas utamanya adalah menyinkronkan penanganan bencana, mempercepat pemulihan sarana prasarana dan kehidupan masyarakat, serta mengoordinasikan berbagai kementerian, lembaga, dan pihak terkait dalam upaya penanggulangan. Satuan Tugas ini dipimpin oleh Wakil Presiden sebagai Ketua dan memiliki masa kerja hingga 31 Desember 2020.
Penetapan Keanggotaan Indonesia Sebagai Associate Member pada Organisasi Melanesian Spearhead Group
Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2018
Keputusan Presiden No. 6 Tahun 2018 menetapkan Indonesia sebagai Associate Member pada Organisasi Melanesian Spearhead Group berdasarkan penerimaan di KTT ke-20 pada Juni 2015, dengan ketentuan tunduk pada hak dan kewajiban dalam Membership Guidelines serta pembiayaan dari APBN. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2018
Keputusan Presiden No. 2 Tahun 2018 menugaskan Wakil Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja ke Sri Lanka, India, Pakistan, Bangladesh, dan Afganistan pada tanggal 24 sampai 30 Januari 2018. Penugasan ini berakhir setelah Presiden tiba kembali di tanah air, dengan syarat Wakil Presiden wajib berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden sebelum menetapkan kebijakan baru selama masa tugas tersebut.
Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2019
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2018
Keputusan Presiden No. 26 Tahun 2018 menetapkan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2019 sebagai pedoman wajib bagi kementerian/lembaga dalam menyusun rencana kerja mereka, dengan fokus pada pendampingan, sinkronisasi, dan sinergi antar instansi. Dokumen ini memuat isu strategis, sasaran, serta program percepatan pembangunan yang disesuaikan secara spesifik untuk wilayah-wilayah tertinggal di Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Kalimantan. Pendanaan untuk pelaksanaan rencana aksi ini sepenuhnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2018
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2018
Keputusan Presiden No. 9 Tahun 2018 menetapkan program penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah untuk tahun 2018 dengan jangka waktu satu tahun, yang harus dilaporkan perkembangan realisasinya setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Program ini mencakup penyusunan RPP terkait kebijakan pembiayaan ekspor nasional, pengaturan perjalanan dinas bagi pejabat negara, serta perubahan pengaturan pajak penghasilan bagi penanaman modal.
Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018
Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2018 membentuk Tim Nasional P3DN untuk memonitor, mengoordinasi, dan mengevaluasi penggunaan produk dalam negeri serta konsistensi nilai TKDN dalam pengadaan barang/jasa oleh berbagai entitas. Tim ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan bertugas melakukan promosi produk dalam negeri serta menyelesaikan permasalahan terkait penghitungan TKDN, dengan laporan pelaksanaan tugas disampaikan kepada Presiden paling sedikit sekali dalam enam bulan.
Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2018
Presiden Joko Widodo melalui Keppres No. 18 Tahun 2018 mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia hasil Kongres XI tahun 2017, sekaligus mencabut Keppres No. 27 Tahun 2013 yang sebelumnya berlaku. Keputusan ini didasarkan pada hasil Kongres yang menyempurnakan aturan dasar organisasi veteran sebagai wadah perjuangan untuk mengisi kemerdekaan dan mendukung pembangunan nasional.
Kelompok Kerja Nasional Penguatan Kapasitas Pemimpin Indonesia dalam Rangka Making Indonesia 4.0
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2018
Keputusan Presiden ini membentuk Kelompok Kerja Nasional untuk menyelenggarakan pelatihan guna meningkatkan kapasitas kepemimpinan dan talenta karakter kebangsaan dalam rangka Making Indonesia 4.0, serta melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Struktur kelompok kerja ini terdiri dari Pengarah yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Pelaksana yang dipimpin oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dengan tugas utama menetapkan kebijakan terintegrasi dan mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1439H/2018M
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2018
Keputusan Presiden ini menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1439H/2018M untuk jemaah dan tim pemandu daerah di berbagai embarkasi, yang digunakan untuk membiayai penerbangan, pemondokan, dan biaya hidup di Tanah Suci. Seluruh dana tersebut disetorkan langsung ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama.
Hari Wayang Nasional
Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2018
Presiden menetapkan tanggal 7 November sebagai Hari Wayang Nasional untuk meningkatkan kesadaran dan kecintaan masyarakat terhadap wayang sebagai aset budaya nasional, tanpa mengubah statusnya menjadi hari libur. Keputusan ini didasarkan pada nilai wayang dalam pembentukan karakter bangsa serta pengakuannya oleh UNESCO sebagai warisan budaya takbenda manusia.
Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2018
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2018
Keputusan Presiden ini menetapkan program penyusunan tiga rancangan Peraturan Presiden untuk tahun 2018 yang berfokus pada pemberian sanksi anggaran, percepatan pinjaman luar negeri, dan sanksi bagi badan usaha, dengan pelaporan perkembangan setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Association Of Southeast Asian Nations Commission On The Promotion And Protection Of The Rights Of Women And Children
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2018
Keputusan Presiden ini menetapkan Indonesia sebagai anggota ASEAN Commission on the Promotion and Protection of the Rights of Women and Children, yang dibentuk untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak perempuan dan anak di tingkat regional ASEAN. Pelaksanaan keanggotaan ini tunduk pada ketentuan organisasi tersebut serta peraturan perundang-undangan nasional, dengan biaya yang dibebankan pada APBN.
Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2018
Menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Australia dan Selandia Baru pada tanggal 16 sampai dengan 19 Maret 2018. Wakil Presiden wajib berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden sebelum menetapkan kebijakan baru, serta melaporkan pelaksanaan tugas setelah Presiden kembali ke tanah air. Penugasan berakhir segera setelah Presiden tiba kembali di Indonesia.
Panitia Nasional Penyelenggara Our Ocean Conference Tahun 2018
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2018
Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2018 membentuk Panitia Nasional Penyelenggara Our Ocean Conference 2018 (OOC 2018) dengan tema "Lautan Kita, Warisan Kita" yang dilaksanakan di Bali pada Oktober 2018. Struktur panitia terdiri dari Pengarah yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Penanggung Jawab yang terdiri dari tiga bidang utama: Substansi dan Penyelenggaraan Acara, Penerimaan VIP/Media/Humas, serta Pengamanan.