Kembali
Memuat PDF…
Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
PP No. 49 Tahun 2018 mengatur pengelolaan PPPK untuk menghasilkan pegawai yang profesional, beretika, dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme. Peraturan ini mendefinisikan PPPK sebagai warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 49
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10308
- Jumlah diDownload
- 6021
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 224
- Nomor Tambahan
- 6264
- Tanggal Pengundangan
- 28 November 2018