Kembali
Memuat PDF…
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga pendukung yang bersifat hierarkis untuk membantu penyusunan program, dukungan teknis administratif, serta fasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua KPU dalam melaksanakan tugas-tugas operasional dan administratif KPU.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 105
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1480
- Jumlah diDownload
- 873
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 196
- Tanggal Pengundangan
- 01 November 2018