Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 105 Tahun 2018 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2018 berlaku

Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga pendukung yang bersifat hierarkis untuk membantu penyusunan program, dukungan teknis administratif, serta fasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua KPU dalam melaksanakan tugas-tugas operasional dan administratif KPU.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
105
Tahun
2018
Tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1480
Jumlah diDownload
873
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
196
Tanggal Pengundangan
01 November 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah