Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2018 menetapkan aturan pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sebagai insentif berdasarkan capaian kinerja individu dan organisasi. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya (Perpres No. 150 Tahun 2015) dengan tujuan meningkatkan motivasi dan produktivitas pegawai dalam rangka reformasi birokrasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 123
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Jumlah dilihat
- 9264
- Jumlah diDownload
- 902
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 217
- Tanggal Pengundangan
- 16 November 2018