Peraturan PEMERINTAH PUSAT
Halaman 66 dari 88 · 2.625 dokumen
Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional, mencakup layanan akreditasi, pelatihan standardisasi, layanan otoritas sponsor, dan informasi standardisasi. Tarif tersebut mencakup biaya jasa inti seperti asesmen kompetensi, survei, dan pelatihan, sementara biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi dibebankan secara terpisah kepada wajib bayar.
Pengesahan Protokol Perubahan Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Protocol to Amend The Preferential Trade Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Islamic Republic of Pakistan)
Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2018
Peraturan Presiden No. 114 Tahun 2018 mengesahkan Protokol Perubahan atas Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan yang ditandatangani pada 27 Januari 2018 di Islamabad, Pakistan. Pengesahan ini bertujuan untuk memperkuat dan meningkatkan kerja sama perdagangan bilateral kedua negara, menggantikan ketentuan dalam Perjanjian Perdagangan Preferensial yang sebelumnya disahkan melalui Perpres No. 98 Tahun 2012.
Pengesahan Agreement On The Establishment of The Asian Forest Cooperation Organization (Persetujuan tentang Pembentukan Organisasi Kerja Sama Kehutanan Asia)
Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2018
Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2018 mengesahkan Persetujuan tentang Pembentukan Organisasi Kerja Sama Kehutanan Asia (AFCO) yang ditandatangani pada 2 Agustus 2016 di Seoul, Korea Selatan. Pengesahan ini dilakukan untuk memperkuat komitmen Indonesia dalam pengelolaan hutan lestari dan mengatasi dampak perubahan iklim melalui kerja sama regional.
Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan jenis-jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, mencakup layanan teknologi seperti inkubator, modifikasi cuaca, survei laut, hingga royalti kekayaan intelektual. Tarif untuk layanan tertentu (huruf a-q) diatur dalam lampiran, sedangkan untuk royalti dan jasa berdasarkan kontrak kerja sama, tarifnya ditentukan oleh nilai nominal yang tercantum dalam kontrak tersebut.
Tata Cara Peninjauan Kembali Perjanjian Perdagangan Internasional
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan tata cara Peninjauan Kembali Perjanjian Perdagangan Internasional sebagai proses evaluasi sistematis dan objektif untuk memastikan perlindungan kepentingan nasional, yang dapat dilakukan atas inisiatif Menteri atau usulan pihak terkait. Hasil dari proses peninjauan ini dapat berujung pada pembatalan perjanjian jika dianggap tidak lagi sesuai dengan kepentingan nasional, dengan persetujuan melalui Undang-Undang atau Peraturan Presiden.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah Pasal 15 PP No. 87 Tahun 2013 dengan menghapus ketentuan lama dan menyisipkan tiga jenis sumber aset baru, yaitu hasil pengembangan dana, aset program Jaminan Kesehatan yang menjadi hak peserta dari BUMN, serta sumber lain yang sah. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan melalui penambahan dan pengembangan instrumen investasi guna mendukung penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal negara ke PT Dirgantara Indonesia melalui pengalihan tanah seluas 166.810 m² beserta bangunan di atasnya dari Kementerian Pertahanan di Bandung, setelah sebagian lahan (10.400 m²) ditetapkan memiliki masalah hukum. Pengalihan aset ini bertujuan memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan tersebut.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp173,32 miliar ke dalam PT ASDP Indonesia Ferry melalui pengalihan Barang Milik Negara dari Kementerian Perhubungan yang dibeli menggunakan APBN tahun 2008–2012 untuk memperbaiki struktur permodalan perusahaan.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama
Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 menetapkan aturan mengenai pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Agama sebagai insentif berbasis capaian kinerja. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya dan mengatur definisi pegawai serta dasar hukum keuangan negara yang menjadi landasan penerapannya.
Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada BNPB yang mencakup penyelenggaraan pendidikan/pelatihan, lokakarya, serta sertifikasi profesi penanggulangan bencana. Tarif tersebut tidak termasuk biaya transportasi atau akomodasi yang menjadi tanggung jawab wajib bayar, dan seluruh penerimaan wajib disetor langsung ke Kas Negara.
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina Mengenai Pembebasan Visa Bagi Warga Negara Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Cabinet of Ministers of Ukraine on Visa Exemption For The Nationals Holding Diplomatic and Service Passports)
Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2018
Presiden RI mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina yang ditandatangani pada 5 Agustus 2016, yang memberikan pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas dari kedua negara. Persetujuan ini bertujuan memperkuat hubungan persahabatan dan kerja sama bilateral berdasarkan asas timbal balik. Pengesahan ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Pengesahan First Protocol To Amend The Agreement Establishing The Asean-Australia-New-Zealand Free Trade Area (Protokol Perubahan Pertama Terhadap Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asean-Australia-Selandia Baru)
Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2018
Peraturan Presiden No. 108 Tahun 2018 mengesahkan Protokol Perubahan Pertama terhadap Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru yang ditandatangani pada 26 Agustus 2014 di Nay Pyi Taw, Myanmar. Pengesahan ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dan ekonomi nasional di kawasan ASEAN, Australia, dan Selandia Baru.
Pengesahan Agreement on Trade in Services Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of Southeast Asian Nations and The Republic of India (Persetujuan Mengenai Perdagangan Jasa Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India)
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2018
Presiden Republik Indonesia mengesahkan Persetujuan mengenai Perdagangan Jasa dalam kerangka kerja sama ekonomi menyeluruh antara ASEAN dan India yang ditandatangani pada 13 November 2014 di Myanmar. Peraturan ini didasarkan pada amanat UUD 1945 untuk meningkatkan ekonomi nasional serta mengimplementasikan kerja sama perdagangan yang telah disahkan sebelumnya melalui Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 2004.
Pengesahan Protocol to Amend The Framework on Comprehensive Economic Co-Operation and Certain Agreements Thereunder Between The Association of Southeast Asian Nations (Asean) and The People’s Republic of China (Protokol Untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok)
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2018
Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2018 mengesahkan Protokol untuk mengubah Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Persetujuan Tertentu antara ASEAN dan Tiongkok yang ditandatangani pada 21 November 2015. Pengesahan ini bertujuan meningkatkan kerja sama perdagangan dan ekonomi antara negara anggota ASEAN dengan Republik Rakyat Tiongkok sesuai amanat UUD 1945.
Pengesahan Protocol To Implement The Ninth Package of Commitments Under The Asean Framework Agreement on Services (Protokol Untuk Melaksanakan Paket Komitmen Kesembilan Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Asean di Bidang Jasa)
Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2018
Peraturan Presiden No. 113 Tahun 2018 mengesahkan Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Kesembilan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa yang ditandatangani pada 27 November 2015 di Manila, Filipina. Pengesahan ini bertujuan meningkatkan kerja sama perdagangan jasa di kawasan ASEAN dan meningkatkan ekonomi nasional yang berkeadilan sesuai amanat UUD 1945. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan merupakan bagian dari upaya Pemerintah Indonesia dalam meningkatkan kerja sama perdagangan jasa di kawasan ASEAN.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2018 mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional sebagai insentif atas peningkatan kinerja dalam reformasi birokrasi. Ketentuan ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2015 dan didasarkan pada berbagai undang-undang terkait keuangan negara, aparatur sipil negara, serta pengelolaan badan layanan umum.
Pengesahan Third Protocol to Amend The Agreement on Trade in Goods Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments of The Member Countries of The Association of Southeast Asian Nations and The Republic of Korea (Protokol Ketiga Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang dari Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea)
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2018
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah tata cara pelaksanaan APBN dengan menambahkan kewajiban pembinaan kompetensi bagi KPA, PPK, dan PPSPM serta mengatur mekanisme penyusunan DIPA setelah APBN disahkan. Fokus utamanya adalah modernisasi pengelolaan keuangan negara agar lebih profesional, terbuka, dan efektif melalui peningkatan kompetensi aparatur dan penyesuaian prosedur penetapan rincian anggaran.
Jembatan Surabaya – Madura
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2018
Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2018 mengubah pengoperasian Jembatan Surabaya–Madura dari jalan tol menjadi jalan umum tanpa tol. Penyelenggaraan jalan tersebut dilaksanakan oleh Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang jalan. Ketentuan ini juga mencabut Keputusan Presiden No. 79 Tahun 2003 dan sebagian ketentuan Pasal 12 huruf b Perpres No. 27 Tahun 2008 terkait Badan Pengembangan Wilayah Surabaya–Madura.
Pengesahan Persetujuan Kerja Sama Pertahanan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi (Defense Cooperation Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Kingdom of Saudi Arabia)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2018
Pengesahan Nota Kesepahaman Antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Belanda tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan (Memorandum of Understanding Between The Ministry of Defence of The Republic of Indonesia and The Ministry of Defence of The Kingdom of The Netherlands on Defence-Related Cooperation)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018
Pengesahan Agreement on Investment Under The Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of Southeast Asian Nations and The Republic of India (Persetujuan Mengenai Penanaman Modal Berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India)
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2018
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja dan manajemen nasional untuk penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi guna mencapai tata kelola yang bersih, efektif, transparan, serta pelayanan publik yang berkualitas. Fokus utamanya adalah pada pengaturan tata kelola terpadu, manajemen sistem yang efisien, serta penyusunan arsitektur dan peta rencana SPBE untuk instansi pusat dan pemerintah daerah.
Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2018-2025
Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018
Pengesahan Protocol 2 on Fifth Freedom Traffic Rights Between Contracting Parties (Protokol 2 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima Antara Para Pihak)
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2018
Peraturan Presiden No. 106 Tahun 2018 mengesahkan Protokol 2 mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima antara Para Pihak yang ditandatangani pada 24 Januari 2014 di Jakarta. Pengesahan ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi liberalisasi penuh jasa angkutan udara dan meningkatkan konektivitas antara Indonesia, negara anggota ASEAN, dan Republik Rakyat Tiongkok.
Pengesahan Protocol To Implement The Eighth Package of Commitments on Air Transport Services Under The Asean Framework Agreement on Services (Protokol Untuk Melaksanakan Paket Kedelapan Komitmen Jasa Angkutan Udara Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Asean di Bidang Jasa)
Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2018
Peraturan Presiden No. 107 Tahun 2018 mengesahkan Protokol untuk Melaksanakan Paket Kedelapan Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa yang ditandatangani pada 20 Desember 2013 di Pakse, Laos. Dokumen ini menetapkan bahwa naskah asli dalam bahasa Inggris adalah yang berlaku jika terjadi perbedaan penafsiran dengan terjemahan bahasa Indonesia.
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Tajikistan on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Service Passports)
Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2018
Peraturan Presiden No. 134 Tahun 2018 mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Tajikistan yang memberikan pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas kedua negara. Persetujuan ini ditandatangani pada 1 Agustus 2016 di Jakarta untuk memperkuat hubungan persahabatan dan kerja sama bilateral berdasarkan asas timbal balik. Pengesahan dilakukan melalui mekanisme Peraturan Presiden sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Pembangunan Rumah Susun Khusus Pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama
Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2018
Peraturan ini mewajibkan pembangunan Rumah Susun Khusus di lingkungan Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama untuk menyediakan hunian layak, aman, dan sehat yang dekat dengan tempat belajar guna mendukung aktivitas peserta didik. Pembangunan mencakup penyediaan bangunan beserta prasarana, sarana, utilitas umum, dan mebel yang harus dibangun dengan prinsip kehati-hatian.
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah fungsi Kementerian PUPR untuk memperkuat pengelolaan infrastruktur, termasuk penyediaan perumahan, pembiayaan infrastruktur, dan pembinaan jasa konstruksi. Struktur organisasi juga diperbarui dengan penambahan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan serta pembentukan Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah.
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2018 menetapkan aturan pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan kinerja dalam reformasi birokrasi. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya (Perpres No. 167 Tahun 2015) dan mengatur definisi pegawai serta dasar hukum terkait pengelolaan keuangan dan manajemen ASN.