Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 125 Tahun 2018 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2018 dicabut

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan aturan pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai insentif atas capaian kinerja individu dan organisasi. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya dan mengatur definisi pegawai serta dasar hukum penerapannya dalam rangka reformasi birokrasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
125
Tahun
2018
Tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Jumlah dilihat
8116
Jumlah diDownload
458
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
219
Tanggal Pengundangan
16 November 2018

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah