Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengganti Perpres No. 89 Tahun 2015 untuk meningkatkan kinerja dan reformasi birokrasi di lingkungan Polri. Tunjangan kinerja diberikan sebagai insentif berdasarkan penilaian capaian kinerja organisasi dan individu, serta mempertimbangkan reformasi birokrasi. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran yang menyesuaikan dengan kelas jabatan dan tanggung jawab pegawai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 103
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Jumlah dilihat
- 4100
- Jumlah diDownload
- 819
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 194
- Tanggal Pengundangan
- 01 November 2018