Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 103 Tahun 2018 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2018 unknown

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengganti Perpres No. 89 Tahun 2015 untuk meningkatkan kinerja dan reformasi birokrasi di lingkungan Polri. Tunjangan kinerja diberikan sebagai insentif berdasarkan penilaian capaian kinerja organisasi dan individu, serta mempertimbangkan reformasi birokrasi. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran yang menyesuaikan dengan kelas jabatan dan tanggung jawab pegawai.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
103
Tahun
2018
Tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Jumlah dilihat
4100
Jumlah diDownload
819
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
194
Tanggal Pengundangan
01 November 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah