Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2018 menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Badan Pusat Statistik berhak mendapatkan tunjangan kinerja setiap bulan sebagai insentif tambahan di luar penghasilan pokok. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pegawai yang diangkat secara tetap atau berdasarkan keputusan pejabat berwenang untuk menduduki jabatan pemerintahan di BPS.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 99
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Jumlah dilihat
- 6446
- Jumlah diDownload
- 762
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 190
- Tanggal Pengundangan
- 01 November 2018