Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 99 Tahun 2018 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2018 unknown

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik

Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2018 menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Badan Pusat Statistik berhak mendapatkan tunjangan kinerja setiap bulan sebagai insentif tambahan di luar penghasilan pokok. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pegawai yang diangkat secara tetap atau berdasarkan keputusan pejabat berwenang untuk menduduki jabatan pemerintahan di BPS.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
99
Tahun
2018
Tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik
Tempat Penetapan
Jakarta
Jumlah dilihat
6446
Jumlah diDownload
762
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
190
Tanggal Pengundangan
01 November 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah