Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018 menetapkan aturan mengenai penjabaran, perhitungan, dan pembayaran tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan sebagai bentuk insentif atas pencapaian kinerja individu dan organisasi. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya (Perpres No. 88 Tahun 2015) untuk mendorong peningkatan kinerja dalam rangka reformasi birokrasi, dengan dasar hukum yang mencakup UU Keuangan Negara, UU ASN, dan peraturan gaji PNS/TNI yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 104
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Jumlah dilihat
- 5668
- Jumlah diDownload
- 558
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 195
- Tanggal Pengundangan
- 01 November 2018