Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang Ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2018
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan aturan tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menggantikan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1985 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan beban kerja. Tujuannya adalah menjaga integritas, independensi, dan profesionalisme dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 84
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang Ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Jumlah dilihat
- 6851
- Jumlah diDownload
- 1111
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 169
- Tanggal Pengundangan
- 21 September 2018