Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 92 Tahun 2018 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2018 dicabut

Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan agar pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah selain mendapat penghasilan pokok, juga diberikan tunjangan kinerja sebagai insentif. Pemberian tunjangan ini didasarkan pada peningkatan kinerja dan beban kerja organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
92
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Tempat Penetapan
Jakarta
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Jumlah dilihat
2954
Jumlah diDownload
433
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
179
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2018

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah