Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2018 menetapkan aturan mengenai pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme. Tunjangan ini diberikan berdasarkan capaian kinerja objektif dan transparan yang mencakup target kerja, kualitas hasil, serta kehadiran dan disiplin pegawai. Pemberian tunjangan ini bersifat insentif tahunan dan tidak bersifat hak tetap, sehingga besaran dan penerapannya dapat disesuaikan dengan penilaian kinerja masing-masing pegawai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 116
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7292
- Jumlah diDownload
- 464
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 210
- Tanggal Pengundangan
- 16 November 2018
Relasi peraturan
Dicabut oleh