Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2018 mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai insentif atas peningkatan kinerja individu dan organisasi dalam rangka reformasi birokrasi. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya (Perpres No. 113 Tahun 2015) dengan tetap mengacu pada dasar hukum UU Keuangan Negara, UU ASN, dan PP tentang Manajemen PNS.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 94
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Jumlah dilihat
- 9977
- Jumlah diDownload
- 460
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 181
- Tanggal Pengundangan
- 05 Oktober 2018