Peraturan PEMERINTAH PUSAT
Halaman 48 dari 88 · 2.625 dokumen
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Perusahaan Listrik Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp4,63 triliun ke dalam PT PLN (Persero) melalui pengalihan aset milik negara dari Kementerian ESDM yang bersumber dari APBN tahun 1995 hingga 2015. Tujuannya adalah memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan tersebut.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Perusahaan Listrik Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp5 triliun ke dalam modal saham PT PLN (Persero) yang bersumber dari APBN tahun 2020 guna memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha. Langkah ini bertujuan memperkuat kemampuan pendanaan perusahaan untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Tata Cara Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2020
Pemerintah dapat melaksanakan sendiri paten yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara (seperti senjata, amunisi, dan perangkat penyandian) atau menunjuk pihak ketiga jika tidak mampu melakukannya sendiri. Pelaksanaan ini hanya diperbolehkan jika terkait kepentingan pertahanan dan keamanan negara atau kebutuhan mendesak untuk kepentingan masyarakat.
Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2020
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2020 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah karena aturan lama tersebut sudah tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Pengaturan tata cara pelaksanaan paten oleh pemerintah selanjutnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden. Pencabutan ini berlaku efektif sejak tanggal diundangkannya peraturan tersebut.
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Royal Government Of Cambodia For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income)
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2020
Presiden RI mengesahkan Persetujuan antara Indonesia dan Kamboja untuk menghindari pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak terkait pajak penghasilan, yang ditandatangani pada Oktober 2017 di Jakarta dan Phnom Penh. Persetujuan ini menjadi dasar hukum kerja sama bilateral di bidang ekonomi kedua negara dan berlaku efektif sejak tanggal diundangkan.
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020
PP No. 35 Tahun 2020 mengubah definisi dalam PP No. 7 Tahun 2018 untuk memperjelas arti saksi, korban, dan keluarga, serta menegaskan bahwa kompensasi adalah ganti kerugian dari negara ketika pelaku tidak mampu membayar, sedangkan restitusi berasal dari pelaku atau pihak ketiga. Perubahan ini juga menambahkan definisi baru untuk melengkapi kerangka hukum perlindungan dan bantuan bagi para pihak dalam proses peradilan pidana.
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagai lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam bidang politik, hukum, dan keamanan. Fungsi utamanya meliputi perumusan kebijakan, penyelesaian isu lintas kementerian, pengawalan program prioritas nasional, serta pengawasan pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian tersebut.
Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 mengatur pelaksanaan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam menangani permasalahan stabilitas sistem keuangan, khususnya terkait penanganan dan penyelesaian bank yang mengalami masalah solvabilitas. Dokumen ini mendefinisikan istilah kunci seperti bank sistemik, bank gagal, dan bank perantara sebagai dasar bagi intervensi lembaga penjamin simpanan. Tujuannya adalah memastikan penanganan krisis perbankan dapat dilakukan secara efektif untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah tujuan Program Kartu Prakerja menjadi pengembangan kompetensi, peningkatan produktivitas, dan kewirausahaan, serta memperluas penerima manfaat mencakup pekerja yang di-PHK, dirumahkan, atau pekerja bukan penerima upah. Selain itu, aturan ini secara eksplisit melarang pemberian Kartu Prakerja kepada pejabat negara, anggota legislatif, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, serta direksi/komisaris pada BUMN/BUMD.
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah besaran iuran Peserta PBI Jaminan Kesehatan menjadi Rp42.000 per bulan yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah, serta menetapkan iuran Peserta PPU sebesar 5% dari gaji atau upah. Perubahan ini juga menghapus Pasal 28 dan menyesuaikan ketentuan pendanaan untuk menjaga keberlangsungan serta kesehatan keuangan program Jaminan Kesehatan.
Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020
Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2020 menetapkan kriteria dan mekanisme penentuan Daerah Tertinggal setiap lima tahun sekali berdasarkan enam aspek utama: perekonomian, sumber daya manusia, sarana prasarana, kemampuan keuangan, aksesibilitas, dan karakteristik daerah. Penetapan ini dilakukan oleh Pemerintah atas usul Menteri melalui proses evaluasi berkala yang melibatkan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah, dengan ketentuan khusus untuk penyesuaian jika terjadi pemekaran daerah atau bencana alam.
Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah rincian APBN 2020 untuk penanganan pandemi COVID-19, termasuk penyesuaian penerimaan negara dan penambahan belanja pemerintah pusat sebesar Rp255,11 triliun. Perubahan mencakup revisi besaran surplus/defisit serta pembiayaan anggaran sesuai kebutuhan menghadapi ancaman ekonomi dan stabilitas keuangan.
Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan hak anak korban dan anak saksi atas rehabilitasi medis, sosial, jaminan keselamatan, serta kemudahan akses informasi terkait perkembangan perkara. Hak-hak tersebut dapat diakses melalui rujukan ke fasilitas kesehatan atau lembaga perlindungan berdasarkan permintaan dari orang tua, penyidik, atau pekerja sosial.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Angkasa Pura Ii
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp881 miliar ke PT Angkasa Pura II melalui pengalihan aset milik negara dari Kementerian Perhubungan yang berasal dari APBN berbagai tahun. Tujuannya adalah memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan tersebut.
Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2020
Peraturan Presiden No. 69 Tahun 2020 menetapkan pembukaan Kedutaan Besar RI di Yaoundé, Kamerun, yang berakreditasi untuk wilayah Kamerun serta negara tetangga (Chad, Guinea Ekuatorial, Gabon, Kongo, dan Afrika Tengah). Kedutaan ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri Luar Negeri, dengan kebutuhan jabatan, susunan organisasi, dan tata kerja diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Luar Negeri.
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah rincian postur APBN 2020 untuk penyesuaian kebutuhan penanganan pandemi COVID-19 dan ancaman ekonomi, dengan menetapkan total pendapatan negara sebesar Rp1.699.948.459.678.000,00 yang berasal dari penerimaan perpajakan dan non-pajak. Perubahan mencakup penyesuaian besaran pendapatan, belanja, surplus/defisit, serta pembiayaan anggaran dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2020
PP No. 40 Tahun 2020 menambah penyertaan modal negara sebesar Rp5 triliun ke dalam modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bersumber dari APBN Tahun 2020. Dana tersebut dialokasikan untuk meningkatkan kapasitas usaha LPEI sebesar Rp4 triliun dan melaksanakan penugasan khusus pemerintah sebesar Rp1 triliun guna mendukung program ekspor nasional.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Hutama Karya
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp3,5 triliun ke dalam modal saham PT Hutama Karya untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha dalam percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera, dengan dana bersumber dari APBN Tahun 2020.
Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan ini menurunkan tarif pajak penghasilan bagi Perseroan Terbuka yang memenuhi syarat tertentu (saham diperdagangkan di bursa minimal 40% dan dimiliki minimal 300 pihak) menjadi 3% lebih rendah dari tarif umum. Tarif pajak umum untuk badan dalam negeri ditetapkan sebesar 22% untuk Tahun Pajak 2020 dan 2021, serta 20% mulai Tahun Pajak 2022.
Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan definisi akomodasi yang layak sebagai penyesuaian untuk menjamin hak penyandang disabilitas dalam peradilan, serta menguraikan kewajiban penyediaan fasilitas, pendamping, dan penerjemah sesuai kebutuhan individu. Aturan ini mewajibkan seluruh pihak dalam proses peradilan, mulai dari penyidik, penuntut umum, hingga hakim, untuk menyediakan akses yang setara bagi penyandang disabilitas.
Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur upaya memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan serta lahan untuk menjaga sistem penyangga kehidupan, termasuk perbaikan kawasan hutan yang rusak agar berfungsi optimal sesuai peruntukannya. Istilah kunci yang didefinisikan mencakup rehabilitasi hutan dan lahan, reklamasi hutan, revegetasi, serta pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk menjamin kelestarian ekosistem dan keberlanjutan manfaat sumber daya alam.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan struktur, kedudukan, dan fungsi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang berada di bawah Presiden dengan tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. Kementerian dipimpin oleh Menteri yang dibantu oleh Wakil Menteri yang ditunjuk Presiden, di mana keduanya merupakan satu kesatuan unsur pemimpin. Fungsi kementerian mencakup perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan terkait pengembangan ekonomi desa, kawasan transmigrasi, serta pembangunan daerah tertinggal untuk membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana Antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss (Treaty On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters Between The Republic Of Indonesia And The Swiss Confederation)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2020
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Cabinet Of Ministers Of Ukraine On Cooperation In The Field Of Defence)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2020
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020
Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan hak keuangan bulanan yang dibayarkan secara neto (setelah dipotong pajak) dengan besaran berbeda untuk setiap posisi direktur, serta fasilitas biaya perjalanan dinas setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya bagi Direktur Eksekutif dan setara Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama bagi direktur lainnya. Selain itu, hak-hak tersebut mencakup fasilitas jaminan sosial sesuai ketentuan perundang-undangan dan berlaku sejak tanggal pengangkatan serta pelaksanaan tugas.
Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Makassar
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan rencana zonasi untuk kawasan antarwilayah Selat Makassar yang mencakup teluk, selat, dan laut lintas provinsi. Tujuannya adalah mengatur struktur ruang laut dan pola peruntukan wilayah untuk mendukung kegiatan sosial ekonomi serta konservasi sumber daya secara berkelanjutan.
Pengesahan Perjanjian Negara Tuan Rumah Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Global Green Growth Institute tentang Kantor Global Green Growth Institute di Republik Indonesia (Host Country Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Global Green Growth Institute Relating To The Office Of The Global Green Growth Institute In The Republic Of Indonesia)
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2020
Peraturan Presiden ini mengesahkan Perjanjian Negara Tuan Rumah antara Pemerintah Indonesia dan Global Green Growth Institute untuk memfasilitasi pendirian dan operasional kantor lembaga tersebut di Indonesia guna mendukung pertumbuhan ekonomi, penanggulangan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, serta pelestarian lingkungan. Perjanjian yang ditandatangani pada Mei dan Juni 2018 ini menjadi dasar hukum resmi bagi pemberlakuan kerja sama kedua belah pihak.
Pengesahan Nairobi International Convention On The Removal Of Wrecks, 2007 (Konvensi Internasional Nairobi Mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal, 2007)
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2020
Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2020 mengesahkan Konvensi Internasional Nairobi mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal 2007 sebagai dasar hukum untuk menjamin keselamatan pelayaran, lingkungan laut, serta kepastian hukum terkait tanggung jawab dan ganti rugi atas penyingkiran kerangka kapal yang membahayakan. Konvensi ini diadopsi oleh Organisasi Maritim Internasional pada 18 Mei 2007 dan mulai berlaku di Indonesia pada tanggal diundangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2020
Peraturan ini memperkuat struktur organisasi BIN dengan menambahkan Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur sebagai unsur pelaksana khusus untuk pengamanan aparatur negara. Perubahan ini juga memperjelas tugas dan fungsi deputi tersebut dalam merumuskan kebijakan, melaksanakan operasi, serta mengoordinasikan kegiatan intelijen pengamanan.