Kembali
Memuat PDF…
Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur upaya memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan serta lahan untuk menjaga sistem penyangga kehidupan, termasuk perbaikan kawasan hutan yang rusak agar berfungsi optimal sesuai peruntukannya. Istilah kunci yang didefinisikan mencakup rehabilitasi hutan dan lahan, reklamasi hutan, revegetasi, serta pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk menjamin kelestarian ekosistem dan keberlanjutan manfaat sumber daya alam.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2020
- Tentang
- REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Mei 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10590
- Jumlah diDownload
- 1212
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 137
- Nomor Tambahan
- 6518
- Tanggal Pengundangan
- 20 Mei 2020
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008