Kembali
Memuat PDF…
Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2020 menetapkan kriteria dan mekanisme penentuan Daerah Tertinggal setiap lima tahun sekali berdasarkan enam aspek utama: perekonomian, sumber daya manusia, sarana prasarana, kemampuan keuangan, aksesibilitas, dan karakteristik daerah. Penetapan ini dilakukan oleh Pemerintah atas usul Menteri melalui proses evaluasi berkala yang melibatkan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah, dengan ketentuan khusus untuk penyesuaian jika terjadi pemekaran daerah atau bencana alam.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 63
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENETAPAN DAERAH TERTINGGAL TAHUN 2020-2024
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 April 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 25363
- Jumlah diDownload
- 7273
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 119
- Tanggal Pengundangan
- 29 April 2020