Kembali
Memuat PDF…
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Perusahaan Listrik Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2020
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp5 triliun ke dalam modal saham PT PLN (Persero) yang bersumber dari APBN tahun 2020 guna memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha. Langkah ini bertujuan memperkuat kemampuan pendanaan perusahaan untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Juli 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11370
- Jumlah diDownload
- 468
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 169
- Tanggal Pengundangan
- 08 Juli 2020