Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 37 Tahun 2020 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2020 berlaku

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Perusahaan Listrik Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2020

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp5 triliun ke dalam modal saham PT PLN (Persero) yang bersumber dari APBN tahun 2020 guna memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha. Langkah ini bertujuan memperkuat kemampuan pendanaan perusahaan untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
37
Tahun
2020
Tentang
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Juli 2020
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
11370
Jumlah diDownload
468
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
169
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah