Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
PP No. 35 Tahun 2020 mengubah definisi dalam PP No. 7 Tahun 2018 untuk memperjelas arti saksi, korban, dan keluarga, serta menegaskan bahwa kompensasi adalah ganti kerugian dari negara ketika pelaku tidak mampu membayar, sedangkan restitusi berasal dari pelaku atau pihak ketiga. Perubahan ini juga menambahkan definisi baru untuk melengkapi kerangka hukum perlindungan dan bantuan bagi para pihak dalam proses peradilan pidana.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN BANTUAN KEPADA SAKSI DAN KORBAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Juli 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 12366
- Jumlah diDownload
- 1679
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 167
- Nomor Tambahan
- 6537
- Tanggal Pengundangan
- 08 Juli 2020