Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah rincian postur APBN 2020 untuk penyesuaian kebutuhan penanganan pandemi COVID-19 dan ancaman ekonomi, dengan menetapkan total pendapatan negara sebesar Rp1.699.948.459.678.000,00 yang berasal dari penerimaan perpajakan dan non-pajak. Perubahan mencakup penyesuaian besaran pendapatan, belanja, surplus/defisit, serta pembiayaan anggaran dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 72
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN POSTUR DAN RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Juni 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8080
- Jumlah diDownload
- 673
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 155
- Tanggal Pengundangan
- 25 Juni 2020