Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 32 Tahun 2020 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2020 berlaku

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Hutama Karya

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp3,5 triliun ke dalam modal saham PT Hutama Karya untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha dalam percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera, dengan dana bersumber dari APBN Tahun 2020.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
32
Tahun
2020
Tentang
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT HUTAMA KARYA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Juli 2020
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4408
Jumlah diDownload
575
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
163
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah