Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 30 Tahun 2020 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2020 berlaku

Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menurunkan tarif pajak penghasilan bagi Perseroan Terbuka yang memenuhi syarat tertentu (saham diperdagangkan di bursa minimal 40% dan dimiliki minimal 300 pihak) menjadi 3% lebih rendah dari tarif umum. Tarif pajak umum untuk badan dalam negeri ditetapkan sebesar 22% untuk Tahun Pajak 2020 dan 2021, serta 20% mulai Tahun Pajak 2022.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
30
Tahun
2020
Tentang
PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBUKA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Juni 2020
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
13614
Jumlah diDownload
779
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
152
Nomor Tambahan
6530
Tanggal Pengundangan
19 Juni 2020

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013
  • Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah