Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 54 Tahun 2020 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2020 berlaku

Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah rincian APBN 2020 untuk penanganan pandemi COVID-19, termasuk penyesuaian penerimaan negara dan penambahan belanja pemerintah pusat sebesar Rp255,11 triliun. Perubahan mencakup revisi besaran surplus/defisit serta pembiayaan anggaran sesuai kebutuhan menghadapi ancaman ekonomi dan stabilitas keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
54
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN POSTUR DAN RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 April 2020
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
11272
Jumlah diDownload
535
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
94
Tanggal Pengundangan
03 April 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah