Peraturan PEMERINTAH PUSAT
Halaman 50 dari 88 · 2.625 dokumen
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2020
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2020 mengatur kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri yang dibantu oleh Wakil Menteri, dengan tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkoperasian, usaha mikro, kecil, dan menengah untuk membantu Presiden. Fungsi kementerian meliputi perumusan kebijakan, koordinasi lintas unit, pembinaan unsur organisasi, pengelolaan barang milik negara, serta pengawasan pelaksanaan tugas di lingkungan kementerian.
Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 menetapkan Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Ketenagakerjaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri dengan dibantu oleh Wakil Menteri. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk membantu Presiden, meliputi perumusan kebijakan, koordinasi, pengelolaan kekayaan negara, pengawasan, serta bimbingan teknis dan supervisi.
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah struktur Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dengan menetapkan susunan keanggotaan yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Tim Pelaksana, Satuan Tugas, dan Sekretariat, serta memperjelas tugas komite dalam menyusun rekomendasi strategis, mengintegrasikan kebijakan, serta melakukan monitoring dan evaluasi penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah definisi Proyek Strategis Nasional menjadi proyek atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau badan usaha untuk meningkatkan pertumbuhan, pemerataan pembangunan, serta kesejahteraan masyarakat. Perubahan ini juga memperjelas cakupan perizinan dan nonperizinan serta mengonfirmasi bahwa pelaksana proyek dapat mencakup Badan Usaha Milik Negara, Milik Daerah, swasta berbentuk PT, atau koperasi.
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2020
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 menetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dibantu oleh Wakil Menteri. Tugas utamanya menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden, sementara fungsinya mencakup perumusan kebijakan, pengelolaan sumber daya alam, pengendalian pencemaran dan perubahan iklim, serta penegakan hukum terkait lingkungan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri
Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan tersebut. Besaran tunjangan tercantum dalam Lampiran, dengan beban pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pemerintah pusat atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pemerintah daerah. Pemberian tunjangan ini dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan pemberian tunjangan jabatan bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak sebagai penghargaan atas beban kerja dan tanggung jawabnya. Besaran tunjangan tersebut tercantum dalam lampiran peraturan dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dengan ketentuan pemberian dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.
Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020
Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2020 membentuk Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang berada di bawah Presiden, terdiri atas Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional. Komite Kebijakan bertugas menyusun rekomendasi kebijakan strategis, mengintegrasikan langkah pelaksanaan, serta melakukan monitoring dan evaluasi untuk percepatan penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi. Susunan keanggotaan Komite Kebijakan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan wakil-wakil dari berbagai kementerian/lembaga terkait.
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020
Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020
Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020
Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2020
Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru pada Pt Bank Bukopin Tbk
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2020
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2020
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Penjaminan Infrastruktur Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2020
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2020
Lembaga Pengelola Investasi
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020
Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Bio Farma
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2020
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Permodalan Nasional Madani
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2020 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan. Pencabutan ini dilakukan karena fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk Lembaga Pembiayaan, telah beralih dari Kementerian Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2012.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan
Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah definisi Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagai penyaluran dana jangka menengah/panjang kepada Kreditor Asal melalui Sekuritisasi, serta mendefinisikan istilah kunci seperti Aset Keuangan, Hak Penerimaan Manfaat, dan Efek Beragun Aset. Tujuannya adalah mengoptimalkan pasokan perumahan dengan mendukung pasar pembiayaan yang efisien dan terjangkau.
Enis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2020
Pengesahan First Protocol To Amend The Asean Trade In Goods Agreement (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Asean)
Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2020
Peraturan Presiden No. 84 Tahun 2020 mengesahkan Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN yang ditandatangani pada 22 Januari 2019 di Hanoi, Vietnam, guna menyederhanakan mekanisme penerbitan surat keterangan asal Form D. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah asli bahasa Inggris dan terjemahan bahasa Indonesia, yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris.
Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2020 menetapkan hak keuangan berupa honorarium bulanan bagi pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores, dengan besaran yang berbeda-beda tergantung posisi jabatan (mulai dari Direktur Utama hingga Pegawai Pelaksana). Honorarium ini mulai berlaku sejak pegawai diangkat atau dilantik dan diperhitungkan dengan gaji serta tunjangan bagi pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.
Kementerian Perindustrian
Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020
Kementerian Perindustrian bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian untuk membantu Presiden, dengan fungsi utama merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta bimbingan teknis dalam pembangunan sumber daya, sarana prasarana, pemberdayaan, hingga pengawasan industri 4.0 dan kawasan industri. Struktur kepemimpinan terdiri dari Menteri yang dibantu oleh Wakil Menteri yang ditunjuk Presiden, keduanya bertanggung jawab langsung kepada Presiden.