Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 36 Tahun 2020 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2020 berlaku

Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Perusahaan Listrik Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp4,63 triliun ke dalam PT PLN (Persero) melalui pengalihan aset milik negara dari Kementerian ESDM yang bersumber dari APBN tahun 1995 hingga 2015. Tujuannya adalah memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
36
Tahun
2020
Tentang
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Juli 2020
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6337
Jumlah diDownload
460
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
168
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah