Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan struktur, kedudukan, dan fungsi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang berada di bawah Presiden dengan tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. Kementerian dipimpin oleh Menteri yang dibantu oleh Wakil Menteri yang ditunjuk Presiden, di mana keduanya merupakan satu kesatuan unsur pemimpin. Fungsi kementerian mencakup perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan terkait pengembangan ekonomi desa, kawasan transmigrasi, serta pembangunan daerah tertinggal untuk membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 85
- Tahun
- 2020
- Tentang
- KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Agustus 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3327
- Jumlah diDownload
- 641
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 192
- Tanggal Pengundangan
- 11 Agustus 2020
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015