Kembali
Memuat PDF…
Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak-Pajak atas Penghasilan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Royal Government Of Cambodia For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income)
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Presiden RI mengesahkan Persetujuan antara Indonesia dan Kamboja untuk menghindari pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak terkait pajak penghasilan, yang ditandatangani pada Oktober 2017 di Jakarta dan Phnom Penh. Persetujuan ini menjadi dasar hukum kerja sama bilateral di bidang ekonomi kedua negara dan berlaku efektif sejak tanggal diundangkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 74
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN KAMBOJA UNTUK PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE ROYAL GOVERNMENT OF CAMBODIA FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Juli 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5979
- Jumlah diDownload
- 477
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 160
- Tanggal Pengundangan
- 03 Juli 2020